
Jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 dengan perkiraan korban 161 jiwa Desember silam berbuntut panjang. Hanya beberapa hari setelah tragedi itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menandatangani surat pengaturan tarif batas bawah untuk penerbangan komersial. Dengan peraturan nomor 91/2014 ini, per 1 Januari 2015, maskapai untuk penerbangan domestik dilarang menjual tiket di bawah 40% dari tarif batas atasnya.